Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS PPID PEMERINTAH KOTA SOLOK
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
- Membuat laporan pelayanan Informasi.
FUNGSI PPID PEMERINTAH KOTA SOLOK
- Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja
- Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.
TUGAS PPID UTAMA
- Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiPelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Menyediakan dan melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; dan
- Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
TUGAS PPID PELAKSANA
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
- Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hard copy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi; dan
- Menentukan dan/atau menetapkan suatu informasi dapat dan/atau tidaknya diakses oleh publik serta mengkonsultasikaninformasi yang dikecualikankepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.