Hubungi Kami
0755-2005Sehubungan dengan telah dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Solok pada tanggal 29 Desember 2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dimana dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi Pemerintah, maka kedepannya bagi PPPK Paruh Waktu berlaku ketentuan.
Sehubungan dengan telah dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Solok pada tanggal 29 Desember 2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dimana dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi Pemerintah, maka kedepannya bagi PPPK Paruh Waktu berlaku ketentuan.
Tanggal pembuatan informasi : 2026-01-15
Tahun : 2026
Hits : 168 kali dikunjungi