Dasar Hukum

Surat Edaran Disiplin Dan Kinerja Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kota Solok

Sehubungan dengan telah dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Solok pada tanggal 29 Desember 2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dimana dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi Pemerintah, maka kedepannya bagi PPPK Paruh Waktu berlaku ketentuan.

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Dasar Hukum

Sehubungan dengan telah dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Solok pada tanggal 29 Desember 2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dimana dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi Pemerintah, maka kedepannya bagi PPPK Paruh Waktu berlaku ketentuan.

Tanggal pembuatan informasi : 2026-01-15

Tahun : 2026

Hits : 168 kali dikunjungi