• Hubungi Kami

    0755-2005
  • Email

    ppid@solokkota.go.id

Dasar Hukum

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:

1. meningkatkan Penghasilan Asli daerah dalam rangka mendorong kemadirian daerah.

2. optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi

3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pajak dan retribusi di daerah.

SEKRETARIAT DAERAH

Dasar Hukum

Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:

1. meningkatkan Penghasilan Asli daerah dalam rangka mendorong kemadirian daerah.

2. optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi

3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pajak dan retribusi di daerah.

Tanggal pembuatan informasi : 2024-01-05

Tahun : 2024

Hits : 375 kali dikunjungi