Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:
1. meningkatkan Penghasilan Asli daerah dalam rangka mendorong kemadirian daerah.
2. optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi
3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pajak dan retribusi di daerah.
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:
1. meningkatkan Penghasilan Asli daerah dalam rangka mendorong kemadirian daerah.
2. optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi
3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pajak dan retribusi di daerah.
Tanggal pembuatan informasi : 2024-01-05
Tahun : 2024
Hits : 375 kali dikunjungi